Catatan Kampanye #StopBakarBuku

Latar Belakang
Kampanye ini muncul sebagai bentuk protes keras masyarakat atas tindakan pembakaran 216 eksemplar buku “5 Kota Paling Berpengaruh di Dunia” karya Douglas Wilson di halaman belakang Bentara Budaya, kompleks Gramedia, Jakarta pada hari Rabu, 13 Juni 2012 serta pembakaran buku yang sama di Cakung (Jawa Barat), Surabaya, Semarang, Makassar, dan Pekanbaru.
.
Tindakan
Surat Protes ini lahir setelah kejadian pembakaran buku dari inisiatif generasi muda (Ninus D. Andarnuswari, Damar Juniarto, Fahri Salam, Megi Margiyanto, Lisabona Rahman, dll.) untuk meminta masyarakat menolak tunduk pada teror pembungkaman berpendapat dan berekspresi demi Indonesia yang lebih baik, dengan menyerukan STOP BAKAR BUKU dan menyuarakan protes kepada Gramedia, MUI, FPI, dan POLRI yang membiarkan peristiwa pembakaran buku terjadi.
.

Surat protes tersebut berbunyi:
SURAT PROTES: “STOP BAKAR BUKU”
Kepada:
Suwandi S Brata (PT Gramedia Pustaka Utama), KH Ma’ruf Amin (Majelis Ulama Indonesia), Habib Rizieq Syihab (Front Pembela Islam), Jenderal Timur Pradopo (Kepolisian Republik Indonesia) dan pihak-pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pembakaran buku di halaman kantor penerbit Gramedia pada hari Rabu, tanggal 13 Juni 2012.

Kami, warga negara Indonesia, mengajukan protes keras atas tindakan pembakaran 216 eksemplar buku “5 Kota Paling Berpengaruh di Dunia” karya Douglas Wilson di halaman belakang Bentara Budaya, kompleks Gramedia, Jakarta pada hari Rabu, 13 Juni 2012 serta pembakaran buku yang sama di Cakung (Jawa Barat), Surabaya, Semarang, Makassar, dan Pekanbaru.
Buku tersebut dibakar menyusul peristiwa-peristiwa berikut:
- Munculnya surat pembaca berjudul “Buku 5 Kota Paling Berpengaruh di Dunia Menyesatkan”, yang ditulis Syahruddin di harian Republika pada Jumat, 8 Juni 2012. Syahruddin, tertulis warga Depok, keberatan atas isi buku pada halaman 24, “Selanjutnya ia (Muhammad) memperistri beberapa wanita lain. Ia menjadi seorang perampok dan perompak, memerintahkan penyerangan terhadap karavan-karavan Mekah,” dan “Muhammad memerintahkan serangkaian pembunuhan demi meraih kendali atas Madinah, dan di tahun 630 M ia menaklukkan Mekah.”

- Permintaan maaf dari Direktur Utama Gramedia Wandi S Brata mewakili pihak penerbit Gramedia kepada umat Islam Indonesia di harian Republika atas “keteledoran” mereka dan pernyataan janji untuk menarik buku yang dicetak sejumlah 3.000 eksemplar tersebut. Pada Sabtu, 9 Juni 2012, muncul perintah penarikan buku oleh Gramedia Pustaka Utama.

- Pelaporan anggota FPI kepada Polda Metro Jaya pada Senin, 11 Juni 2012 dengan nomor LP/1985/VI/2012/PMJ/Ditreskrimum atas “penistaan agama” yang dilakukan penerbit Gramedia.

- Permintaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada pihak Gramedia pada Selasa, 12 Juni 2012, untuk memusnahkan buku tersebut.


Menanggapi peristiwa tersebut, kami mengambil sikap tidak berdiam diri dan memberikan tanggapan bahwa:
1). Anjuran Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada Gramedia untuk memusnahkan buku tersebut merupakan cerminan sikap fasistik dari sebuah lembaga keagamaan di republik demokratis ini. Pembakaran buku adalah tindakan yang merusak kekayaan intelektual, budaya, dan moral sekaligus merupakan contoh buruk yang mengajarkan bahwa ketidaksepahamanan diselesaikan dengan cara-cara pemusnahan.
2). Sikap Gramedia untuk menyetujui solusi pembakaran buku atas anjuran MUI sebagai usaha menghindari teror dan ancaman dari FPI pada akhirnya merupakan pemeliharaan atas teror itu sendiri. Selama ini teror dan ancaman tersebut menjadi sesuatu yang berkelanjutan dan memiliki dampak yang panjang bagi masyarakat Indonesia. Kini penerbit Gramedia memilih tunduk, tetapi imbasnya akan melanda penerbit-penerbit lain di Indonesia pula.
3). Front Pembela Islam (FPI), yang melaporkan isi buku tersebut kepada kepolisian dengan tuduhan “menistakan agama”, harus mulai membiasakan diri berpikir terbuka dan bersikap dewasa apabila tidak setuju dengan isi suatu buku, alih-alih mengancam, meneror, dan merepresi pihak lain.
4). Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) seharusnya tidak tinggal diam dan membiarkan ancaman dalam bentuk teror dari satu pihak ke pihak lain dilakukan. Dalam proses hukum, kedua belah pihak yang bersengketa yakni Gramedia dan FPI sama-sama mempunyai hak untuk mendapat perlindungan dari kepolisian, bukan berat sebelah seperti yang terjadi dalam kasus pembakaran buku ini. Kepolisian harus dapat/mampu mencegah terjadinya pembakaran buku sebagai bukti tegaknya supremasi hukum atas tindak premanisme.
5). Sejak Oktober 2010, mekanisme pelarangan buku sudah diatur lewat jalur hukum, di mana hanya pengadilan saja yang bisa menentukan benar atau salahnya isi buku dan melakukan perintah penarikan buku dari peredaran. Tindakan penarikan sepihak, apalagi kemudian disusul dengan pembakaran jelas tidak mengindahkan proses hukum yang ada.
6). FPI memakai pasal 156 KUHP (haatzai artikelen alias pasal karet) tentang “penghinaan”, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun, yang sewaktu-waktu digunakan untuk mengkriminalisasi pandangan berbeda, tak terkecuali dalam penerbitan buku. Kami mendesak pemerintah segera merevisi pasal-pasal yang membelenggu kebebasan berpikir dan berpendapat sesuai Konstitusi.

Demikian sikap protes dan tanggapan kami, warga negara Indonesia, yang menolak tunduk pada teror pembungkaman berpendapat dan berekspresi demi Indonesia yang lebih baik, dengan menyerukan STOP BAKAR BUKU.
Jakarta, 14 Juni 2012
Hasil
Surat Protes dipasang di https://www.change.org/id/petisi/gramedia-mui-fpi-polri-stop-bakar-buku sejak tanggal 14 Juni 2012, sehari setelah pembakaran, dan secara terus-menerus dikampanyekan lewat social media bertanda pagar #StopBakarBuku. Hasilnya dalam tempo 1 bulan, terkumpul 350 orang penandatangan. Selanjutnya surat protes #StopBakarBuku ini akan diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di dalam kepala surat.
Protes ini adalah sebuah “alarm” untuk memberitahukan ada bahaya kemunculan kembali pelarangan/pembakaran buku di negeri ini bila didiamkan begitu saja. Sebarluaskan kepada teman, sahabat, atau siapapun kenalan Anda yang bisa membantu memperluas dukungan bagi pernyataan protes ini.

0 comments:

Posting Komentar